Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional penyeienggara tata bangunan, perumahan dan permukiman.
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, pengelolaan, perencanaan pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan yang terkait dengan bangunan perumahan dan permukiman.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan