PERKIM TERKINI

Sub Bagian Perencanaan & Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan
Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Sekretaris.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
c. menyiapkan bahan penyusunan laporan;
d. mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;
e. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
f. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
g. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
h. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
i. melaksanakan urusan pelaporan keuangan; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
yang diberikan oleh Sekretaris.