PERKIM TERKINI

Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan  sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman sesuai dengankeahlian dan/atau keterampilannya.


Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.


Jabatan Fungsional terdiri dari:

  1. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda;
  2. Pranata Pertanahan Ahli Muda;
  3. Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda; dan
  4. Jabatan Fungsional lain sesuai kebutuhan Perangkat Daerah.


Jumlah masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang- undangan.


(1) Pejabat Fungsional dapat ditunjuk dan diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator untuk membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada masing-masing pengelompokan uraian tugas.


(2) Penetapan Pejabat Fungsional yang dapat diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


(3) Penugasan Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator, dilakukan dengan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala
Perangkat Daerah kepada Pejabat Fungsional yang bersangkutan.


(4) Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator, diutamakan dari Pejabat Fungsional hasil penyetaraan.


(5) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional hasil penyetaraan maka Sub Koordinator dapat ditunjuk dari Pejabat Fungsional dalam rumpun yang sama dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.