PERKIM TERKINI

BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Bidang Kawasan
Permukiman.

Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan Program
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Program
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah;
b. pelaksanaan dan bantuan teknis perencanaan pembangunan bidang
permukiman;
c. pelaksanaan perbaikan dan peremajaan lingkungan permukiman;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan
lingkungan permukiman;
e. pengaturan pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman
dan kawasan strategis;
f. fasilitasi bantuan teknis dan pembangunan prasarana dan sarana air
minum bersih dan penyehatan lingkungan permukiman;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang permukima; dan
h. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.