PERKIM TERKINI

BIDANG PERUMAHAN RAKYAT

Bidang Perumahan Rakyat merupakan salah satu Bidang yang ada pada OPD Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kab. Ngawi. Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perumahan Rakyat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Kepada Kepala Dinas Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Bupati Ngawi No. 24 Tahun 2022.

Bidang Perumahan Rakyat Mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan
    Program Pengembangan Perumahan, Program Kawasan Permukiman,
    Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Program
    Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan,
    dan Program Penatagunaan Tanah
  2. penyusunan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan penataan kawasan permukiman kumuh
  3. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pembinaan perumahan
  4. pengaturan pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan pemakaman
  5. Pelaksanaan Fasilitasi Pertanahan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang perumahan rakyat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya