PERKIM TERKINI

Rekomendasi Siteplan Perumahan

Setiap Pengembang / Developer yang akan menyelenggarakan Perumahan wajib menyusun Rencana Tapak ( Site Plan ) serta menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang dibangun di Perumahan tersebut. hal ini diatur dalam Perbup Ngawi Nomor 186 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan.