×

Rapat Koordinasi Kegiatan PPTPKH Tahap I Pasca Tebritnya Sk Biru

Rapat Koordinasi Kegiatan PPTPKH Tahap I Pasca Tebritnya Sk Biru

Senin, 11 Agustus 2025

Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) Tahap I Pasca Terbitnya Surat Keputusan dari Kementerian. Kegiatan ini ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang dihadiri oleh perwakilan dari Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,  Kantor Pertanahan dan Dinas Pemberdayaan serta Kepala Desa Suruh, Kepala Desa Dampit Kepala Desa Kauman, Camat Bringin dan Camat Widodaren selaku pemangku wilayah.

Penerbitan SK Biru dalam program PPTPKH adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan yang menetapkan bahwa sebagian kawasan hutan tersebut bukan lagi kawasan hutan dan dapat digunakan sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat yang menempatinya secara turun-temurun. Proses ini didahului dengan verifikasi dan inventarisasi oleh pemerintah dan tim terpadu, yang kemudian disusul dengan penataan batas dan distribusi lahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak milik. 

Pada rapat tersebut dibahas untuk segera melakukan update data atau verifikasi penerima alokasi untuk PPTPKH pada 3 Desa yaitu Desa Suruh, Desa Dampit dan Desa Kauman sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 142 Tahun 2025 yang mencakup 150 obyek bidang tanah. Selain itu, dibahas juga mengenai kewenangan pengadaan patok persil, termasuk obyek bidang tanah fasum yaitu sarana pendidikan yang berlokasi di Desa Dampit dan Desa Bringin.

Pada rapat tersebut juga dibahas mengenai tahapan kegiatan PPTPKH Tahap II yaitu menindaklanjuti SK Persetujuan Penetapan dengan melakukan permintaan Tata Batas Tanah Tahun 2026.