Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan PPTPKH
Rabu, 28 Mei 2025


Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau biasa disebut dengan PPTPKH adalah program inisiatif strategis dari pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat di dalam atau di sekitar kawasan hutan. PPTPKH bertujuan menata batas kawasan hutan dan menyelesaikan masalah tenurial (penguasaan tanah) bagi masyarakat.
Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi mengadakan Rapat koordinasi awal tindak lanjut pelaksanaan PPTPKH di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Pertanahan dan Dinas Pemberdayaan.
Pada rapat tersebut dibahas rencana persiapan pelaksanaan PPTPKH Tahap I dan rencana tindak lanjut PPTPKH Tahap II di Kabupaten Ngawi. Untuk tindak lanjut kegiatan PPTPKH Tahap I, setelah terbitnya SK Biru yang mencakup 3 Desa yaitu Desa Suruh, Desa Dampit dan Desa Kauman oleh Kementerian Kehutanan, peserta rapat berencana untuk melakukan rapat tindak lanjut dengan mengundang desa-desa dan kecamatan terkait. Sedangkan untuk kegiatan PPTPKH Tahap II, tahapannya adalah menunggu SK Penetapan Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan yang rencananya dilaksanakan di 13 Kecamatan serta membahas rencana fasilitasi kegiatan PPTPKH Tahap II Tahun Anggaran 2026 dan 2027.


