Kegiatan Pendampingan Penilaian Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM)
Selasa, 22 Juli 2025
Bidang Kawasan Permukiman pada Selasa, 22 Juli berkesempatan mengikuti kegiatan pendampingan penilaian dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) yang dilaksanakan di Kabupaten Gresik. Kegiatan penilaian dokumen RISPAM ini dilaksanakan setelah kegiatan review RISPAM telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. Hasil penilaian dokumen RISPAM Kabupaten Ngawi yaitu 92,53 dari maksimal nilai 100. Nilai tersebut cukup baik dan sudah memenuhu ambang batas nilai. Ambang batas nilai dokumen yang dapat dilegalisasi sesuai dengan SE DJCK No. 45 Tahun 2022 yaitu di atas 90,00, sehingga nilai dokumen RISPAM Kabupaten Ngawi sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan proses legalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.




