×

Sosialisasi Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025

Sosialisasi Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025

Surakarta, 16-17 April 2025

Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada hari Rabu s/d Kamis, 16 s/d 17 April 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman beserta Tim, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV, Kejaksaan Negeri Ngawi, Tim Koordinasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada Tim Koordinasi Perbaikan RTLH dan Tim Pendamping Masyarakat mengenai mekanisme, syarat, serta tata cara pelaksanaan program Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Melalui kegiatan ini diharapkan nantinya para penerima bantuan dapat memanfaatkan program secara tepat guna dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bapak Mafthuh Affandi, ST.,MH. selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa program RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga yang masih tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak huni. Sehingga dengan adanya bantuan ini, masyarakat penerima diharapkan dapat menempati rumah yang lebih aman, sehat, dan layak untuk ditempati.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis pelaksanaan program, diskusi, serta sesi tanya jawab bersama peserta. Antusiasme kegiatan terlihat dari banyaknya pertanyaan serta masukan yang disampaikan dalam forum. Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman.