DINAS PERKIM DUKUNG PENUH PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI TAHUN 2025, TINDAKLANJUTI PEDOMAN RESMI DARI KPK
Senin, 7 Juli 2025
Komitmen nyata wujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Ngawi secara resmi menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor B/2840/GTF.03.01/13/04/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025.
Surat tersebut disampaikan dalam rangka memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah. KPK mendorong agar seluruh lembaga, termasuk pemerintah daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap program pengendalian gratifikasi yang sudah dilaksanakan.
Sebagai respons atas hal ini, Dinas PERKIM Kab. Ngawi menyatakan dukungan penuh dan siap melaksanakan seluruh pedoman yang telah ditetapkan oleh KPK, sebagai bagian dari komitmen membangun budaya organisasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Langkah Nyata Dinas PERKIM Kab. Ngawi
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas PERKIM Kab. Ngawi telah merancang dan mulai mengimplementasikan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi
Tim khusus ini bertugas untuk mengelola pelaporan gratifikasi, memantau aktivitas rawan gratifikasi, serta menjadi pusat koordinasi dan informasi terkait gratifikasi di lingkungan Dinas PERKIM. - Penyusunan SOP dan Pedoman Internal
Dinas PERKIM tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pedoman internal pengendalian gratifikasi yang selaras dengan pedoman dari KPK. - Sosialisasi dan Edukasi Internal
Sosialisasi intensif dilakukan kepada seluruh pegawai ASN dan non-ASN terkait definisi, jenis, dan tata cara pelaporan gratifikasi. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh pegawai akan pentingnya menjaga integritas dalam bekerja. - Penerapan Pelaporan Mandiri Gratifikasi
Pegawai Dinas PERKIM didorong untuk secara proaktif melaporkan setiap bentuk pemberian yang diduga mengandung unsur gratifikasi melalui saluran resmi pelaporan KPK. - Monitoring dan Evaluasi Berkala
Kegiatan monitoring internal akan dilakukan setiap triwulan, dan hasilnya akan dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program sekaligus menjadi bahan pelaporan ke KPK sesuai tenggat yang ditentukan.
Komitmen Terhadap Integritas dan Profesionalisme
Kepala Dinas PERKIM dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari budaya kerja yang harus dibangun bersama.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola yang baik di lingkungan Dinas PERKIM. Upaya pencegahan gratifikasi bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi bentuk nyata pelayanan publik yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Dinas PERKIM diminta untuk menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas. Dinas PERKIM akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terkait gratifikasi.
Dukung Gerakan Nasional Antikorupsi
Upaya ini juga sejalan dengan program nasional pencegahan korupsi dan implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui penguatan pengendalian gratifikasi, Dinas PERKIM berharap dapat menjadi contoh instansi yang mampu menjaga nilai-nilai etika, kejujuran, dan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan publik. Dengan implementasi program ini secara optimal, Dinas PERKIM menunjukkan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Revolusi Mental dan memperkuat sistem integritas di pemerintahan daerah.
Penutup
Dengan seluruh langkah strategis yang telah dan akan diambil, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan pedoman yang telah ditetapkan oleh KPK RI. Melalui sinergi, keterbukaan, dan keteladanan, Dinas PERKIM berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam upaya pencegahan gratifikasi di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi instansi lain untuk terus meningkatkan sistem pengendalian internal dan menumbuhkan budaya integritas di lingkungan kerja masing-masing.







