Senin, 13 Januari 2025
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi membutuhkan sejumlah 11 personil Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Personil TPM tersebut akan ditugaskan untuk mendampingi desa dan Penerima Bantuan pada TA. 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, kami membutuhkan TPM yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan program dengan ketentuan terlampir.