Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi merupakan salah satu SKPD di bawah Sekertariat Daerah Kabupaten Ngawi.
Dinas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman.
Dinas Perkim Kab.Ngawi Terdiri Dari 3 Bidang, Yakni Sekertariat, Bidang Perumahan Rakyat dan Bidang Kawasan Permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi : a. Peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; b. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan dan strategi operasional bidang perumahan, permukiman dan pertanahan; c. Penyelenggaraan pengkajian bahan program strategis bidang perumahan, permukimandan pertanahan; d. Penyelenggaraan pembinaan, pembangunan dan pengendalian terhadap tata kelola perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan pengembangan kawasan permukiman; e. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi, koordinasi dan kerjasama/kemitraan bidang perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan pengembangan kawasan; f. Penyelenggaraan pembinaan, pembangunan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan air minum, penyehatan lingkungan permukiman serta tata bangunan dan lingkungan; g. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi, koordinasi dan kerjasama/kemitraan bidang air minum, penyehatan lingkungan permukiman serta tata bangunan dan lingkungan permukiman; h. Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- Media Partner / Alamat :
- Instagram : @Perkim_ngawi
- Telp : (0351) 749005 – 748124
- Jl. Untung Suropati No. 37 Ngawi